Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. penelitian; c. pengayaan keberagaman; d. revitalisasi; e. adaptasi; f. reaktualisasi; g. rekayasa; h. pembudayaan; dan/atau i. internalisasi. (2) Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tingkatan nilai penting; b. keberlanjutan; c. keterancaman; dan d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda