Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. penelitian;
c. pengayaan keberagaman;
d. revitalisasi;
e. adaptasi;
f. reaktualisasi;
g. rekayasa;
h. pembudayaan; dan/atau
i. internalisasi.
(2) Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkatan nilai penting;
b. keberlanjutan;
c. keterancaman; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
