Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. upaya menyajikan nilai-nilai penting warisan budaya benda dan tak benda yang menjadi bukti nyata nilai-nilai budaya DIY; b. fasilitasi proses pembudayaan melalui pendidikan; c. penguatan keteladanan; d. fasilitasi kelembagaan budaya; e. pemberian ruang bagi inovasi dan kreatifitas kebudayaan; dan f. pemeliharaan dan pengembangan budaya Yogyakarta serta pelindungan dan pemberian fasilitasi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY.
Koreksi Anda