Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana Pelindungan Objek Kebudayaan.
(2) Penyusunan dokumen rencana Pelindungan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan studi kelayakan dan studi teknis.
(3) Studi kelayakan dan studi teknis Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan:
a. kondisi sosial, lingkungan, teknis, dan ekonomi;
b. nilai penting terhadap keistimewaan DIY; dan/atau
c. manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
