Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelindungan terhadap Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b melalui upaya: a. penyelamatan; b. pengamanan; dan/atau c. perawatan. (2) Upaya penyelamatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rehabilitasi; b. restorasi; c. rekonstruksi; dan/atau d. repatriasi. (3) Upaya pengamanan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemutakhiran data secara berkelanjutan; b. pewarisan Objek Kebudayaan kepada generasi penerus; c. pemindahan Objek Kebudayaan; dan/atau d. penyimpanan Objek Kebudayaan. (4) Upaya perawatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. konservasi; dan b. preservasi.
Koreksi Anda