Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian legalitas Objek Kebudayaan dapat berupa: a. register atau tanda daftar; dan b. hak kekayaan intelektual. (2) Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan status dan/atau pemberian nomor register melalui tahapan: a. inventarisasi dan dokumentasi; b. pengkajian; dan c. penetapan. (3) Hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda