Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Objek Kebudayaan.
(2) Peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
a. membantu upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan;
b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan;
c. melakukan pelindungan sementara terhadap Objek Kebudayaan dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;
d. melakukan advokasi, publikasi, serta sosialisasi upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. memberikan masukan dan sumbangan pemikiran dalam upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan;
f. melakukan pengawasan terhadap upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan; dan/atau
g. dapat menjadi bagian dari unsur pengelolaan Objek Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan.
(4) Bentuk fasilitasi kepada masyarakat antara lain:
a. bantuan teknis dan tenaga ahli;
b. peningkatan kapasitas budaya bagi masyarakat;
dan/atau
c. subsidi budaya.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penilaian oleh Dewan Kebudayaan.
Koreksi Anda
