Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Objek Kebudayaan untuk mendukung Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan. (2) Dalam pengelolaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga Kebudayaan oleh masyarakat.
Koreksi Anda