Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Objek Kebudayaan meliputi:
a. nilai-nilai budaya;
b. pengetahuan dan teknologi;
c. bahasa;
d. adat istiadat;
e. tradisi luhur;
f. benda; dan
g. seni.
(2) Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat.
Koreksi Anda
