Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Kebudayaan meliputi: a. nilai-nilai budaya; b. pengetahuan dan teknologi; c. bahasa; d. adat istiadat; e. tradisi luhur; f. benda; dan g. seni. (2) Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat.
Koreksi Anda