Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH ISTIMEWA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. keterbukaan terhadap budaya lain; b. kemampuan mengolah budaya; c. kesadaran dialogis; d. kepribadian kuat; e. kesinambungan; dan f. kesatuan budaya mandiri.
Koreksi Anda