Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jejaring antara tempat Isolasi Terpusat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat atau swasta.
(2) Sistem jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tidak meliputi:
a. ketersediaan ruang perawatan;
b. rujukan; dan/atau
c. hal lainnya yang diperlukan.
(3) Dalam mengembangkan sistem jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoodinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
