Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial;
dan/atau
b. denda administratif.
Koreksi Anda
