Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengoordinasikan dan memberikan dukungan program Vaksinasi Covid-19 di Daerah sesuai pedoman dari Pemerintah.
(2) Koordinasi Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(3) Dukungan program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyiapan pedoman teknis;
b. distribusi Vaksin Covid-19;
c. gudang dan sarana rantai dingin Vaksin Covid-19;
d. peralatan pendukung dan logistik;
e. fasilitasi penyediaan tenaga kesehatan;
f. tempat Vaksinasi;
g. transportasi;
h. keamanan;
i. sosialisasi dan penggerakan masyarakat;
j. pendanaan; dan/atau
k. dukungan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
