Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction dan/atau Tes Cepat Molekuler terhadap kasus Suspek dan Kontak Erat. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai target dan indikator yang ditetapkan Pemerintah. (3) Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap capaian target dan indikator pemeriksaan sebagaimana dimaksud secara periodik. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, serta akademisi.
Koreksi Anda