Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengetahui dirinya melakukan Kontak Erat dengan kasus Suspek, Probable, dan Terkonfirmasi berkewajiban melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
Koreksi Anda
