Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan kasus Suspek dan/atau Terkonfirmasi pada saat Pelacakan Kontak Erat, Pemerintah Daerah melakukan upaya penanganan kesehatan melalui:
a. pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler;
b. Isolasi Terpusat atau Isolasi Mandiri bagi yang Terkonfirmasi dengan kondisi Orang Tanpa Gejala atau gejala ringan; dan/atau
c. perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk gejala sedang dan/atau berat.
(2) Upaya penanganan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, dan/atau fasilitas kesehatan di Daerah.
Koreksi Anda
