Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan Pelacakan Kontak Erat di wilayah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan Pelacakan Kontak Erat di wilayahnya.
Koreksi Anda