Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 19 serta Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda