Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan/tertulis; b. denda administratif; c. pembubaran kegiatan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pembekuan sementara izin; dan/atau f. pencabutan izin.
Koreksi Anda