Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas PenangananCovid-19 tingkat Daerah dan tingkat Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan peningkatan kapasitas Satuan Tugas PenangananCovid- 19 tingkat Kapanewon/ Kemantren, Kalurahan/Kelurahan, dusun/kampung, dan rukun warga/rukun tetangga.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui fasilitasi komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
