Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Satuan Tugas PenangananCovid- 19 tingkat Daerah. (2) Satuan Tugas PenangananCovid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penanganan Covid-19 dan dampak ikutannya di Daerah melalui sinergi antar instansi/lembaga dan Perangkat Daerah; b. melaksanaan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Daerah; c. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan d. melaksanakan pencegahan, deteksi, dan respon terhadap Covid-19 di Daerah. (3) Struktur Satuan Tugas PenangananCovid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah. (4) Pembentukan Satuan Tugas PenangananCovid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda