Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak dan/atau mengalami kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.
(2) Pemberian jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar masyarakat terjamin kelangsungan kehidupannya.
(3) Jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan sosial baik tunai maupun non tunai;
b. mengupayakan keberlangsungan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. program di bidang ketenagakerjaan;
d. fasilitasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. pemberian insentif fiskal maupun non fiskal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Pemberian jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
