Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan: a. satuan pendidikan; b. tempat kerja; c. keagamaan; d. restoran atau tempat makan lainnya; e. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; f. seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan; dan/atau g. tempat atau fasilitas umum.
Koreksi Anda