Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan pemberian insentif bagi Relawan dan magang tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda