Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan dalam rangka Penanggulangan Covid-19.
Koreksi Anda