Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
