Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pemulasaraan dan pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 atau Probable yang meninggal dunia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun yang meninggal dunia di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pemberian fasilitasi pemulasaraan dan pemakaman jenazah terjangkit Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda
