Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelidikan epidemiologi sesuai perkembangan Covid-19 dan kebutuhan upaya penanggulangannya. (2) Penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. mengetahui gambaran epidemiologi Covid-19; b. mengetahui kelompok masyarakat yang terancam; c. mengetahui faktor yang mempengaruhi Covid-19; dan d. menentukan cara penanggulangan Covid-19. (3) Dalam melakukan penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal di Daerah, akademisi, dan pihak lainnya yang dibutuhkan. (4) Penyelidikan Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman dari pemerintah.
Koreksi Anda