Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi vertikal di Daerah dalam penegakan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Penegakan Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum.
Koreksi Anda