Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. (2) Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. memakai masker; b. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; c. menjaga jarak paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter; d. menghindari kerumunan; dan e. mengurangi mobilitas.
Koreksi Anda