Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam upaya Penanggulangan Covid- 19 berwenang:
a. MENETAPKAN Protokol Kesehatan;
b. mengoordinasikan dan memberikan dukungan pelaksanaan Vaksinasi di DIY;
c. melakukan pemeriksaan, pelacakan, Isolasi dan pengobatan terhadap penderita;
d. melakukan disinfeksi, dekontaminasi, dan/atau deratisasi terhadap tempat yang beresiko terjadi penularan;
e. mengoordinasikan dan memberikan dukungan pelaksanaan Vaksinasi di Daerah;
f. melakukan pengawasan perjalanan orang yang masuk ke Daerah;
g. MENETAPKAN penyesuaian aktivitas masyarakat dalam kondisi pembatasan kegiatan dan/atau kedaruratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penetapan Pemerintah;
h. melakukan upaya menjaga daya tahan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19;
i. memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan;
j. melakukan sosialisasi, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kapasitas Relawan, dan masyarakat dalam Penanggulangan Covid-19;
k. melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan dunia usaha dalam upaya Penanggulangan Covid-19;
l. melakukan penegakan hukum; dan
m. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Republik INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan/atau instansi vertikal lainnya di Daerah.
Koreksi Anda
