Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam upaya Penanggulangan Covid-19 bertanggung jawab:
a. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19;
b. melindungi kesehatan masyarakat;
c. melindungi aspek kehidupan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19; dan
d. menyediakan informasi terkait Covid-19 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
