Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam upaya Penanggulangan Covid-19 bertanggung jawab: a. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19; b. melindungi kesehatan masyarakat; c. melindungi aspek kehidupan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19; dan d. menyediakan informasi terkait Covid-19 kepada masyarakat.
Koreksi Anda