Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penanggulangan Covid-19 meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang; b. pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19; c. penanganan Kesehatan; d. penyelidikan epidemiologi; e. pemulasaran dan pemakaman jenazah terjangkit Covid- 19; f. pengelolaan Limbah Infeksius Dari Penanganan Covid- 19; g. pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam penanggulangan Covid-19; h. fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga medis, tenaga Kesehatan, dan asisten tenaga Kesehatan; i. pembatasan kegiatan masyarakat; j. jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi; k. Satuan Tugas PenangananCovid-19; l. peran serta masyarakat; m. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; n. monitoring dan evaluasi; dan o. pendanaan.
Koreksi Anda