Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan pelindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19;
b. meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan;
c. memberikan pelindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi, dan penguatan ekonomi bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid- 19;
d. memberikan pelindungan, dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan masyarakat;
e. membangun kemitraan dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan elemen masyarakat, instansi pemerintah, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian, Pemerintah Daerah lain, akademisi, serta swasta dalam penanggulangan Covid-19 di Daerah; dan
f. meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam manajemen penanggulangan Covid-19.
Koreksi Anda
