Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa Jawa adalah sistem lambang bunyi yang berasal dari rumpun bahasa Austronesia yang dipergunakan oleh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sarana komunikasi, wahana ekspresi estetis dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mencakup unsur-unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna.
2. Sastra Jawa adalah segala bentuk pemikiran yang dicurahkan dalam bentuk tulisan dalam media Bahasa Jawa.
3. Aksara Jawa adalah sistem tanda grafis yang diturunkan dari aksara Kawi yang memiliki bentuk, sistem, dan tata penulisan tertentu yang digunakan oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkomunikasi secara tulisan.
4. Pemeliharaan adalah upaya mempertahankan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Pengembangan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa agar sesuai dengan zaman.
6. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia, unit pengembangan dan pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, dan pranata dalam meningkatkan, memperluas peran aktif serta inisiatif masyarakat.
7. Pelaku Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa yang selanjutnya disebut sebagai Pelaku adalah pihak yang melakukan kegiatan berkaitan dengan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan/atau Aksara Jawa.
8. Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kontinyu dan terikat pada rasa identitas Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.
10. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
11. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
12. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan pengaturan Peraturan Daerah ini untuk:
a. melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa;
b. meningkatkan pembiasaan penggunaan Bahasa dan Aksara Jawa; dan/atau
c. meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.