Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaran Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah membentuk sistem informasi kesehatan jiwa. (2) Sistem informasi kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. komunikasi, informasi, dan edukasi terkait isu Kesehatan Jiwa; b. data Kesehatan Jiwa; c. mekanisme pengaduan kasus termasuk kasus Pemasungan dan Bunuh Diri; d. informasi ketersediaan Fasyankes sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; e. informasi mengenai sistem rujukan; f. layanan konsultasi seputar Kesehatan Jiwa secara dalam jaringan; g. informasi mengenai cara mengakses jaminan kesehatan; h. informasi mengenai fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan berbasis masyarakat; dan i. bentuk Upaya Kesehatan Jiwa lainnya. (3) Sistem informasi kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesehatan. (4) Sistem informasi kesehatan jiwa dapat diintegrasikan dengan sistem informasi kesehatan.
Koreksi Anda