Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memastikan ODMK dan ODGJ dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dalam menjalankan Upaya Kesehatan Jiwa.
(2) Pemerintah Daerah mendorong ODMK dan ODGJ memiliki jaminan kesehatan.
(3) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan kesehatan nasional;
b. jaminan kesehatan semesta; dan
c. jaminan Kesehatan khusus.
Koreksi Anda
