Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa meliputi: a. dokter spesialis kedokteran jiwa; b. psikolog klinis; c. psikolog; d. dokter umum; e. perawat spesialis jiwa; f. perawat; g. tenaga ahli promosi kesehatan; h. Pekerja Sosial; i. Tenaga Kesejahteraan Sosial; j. Kader Kesehatan Jiwa; dan k. tenaga kesehatan lain yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda