Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi Fasyankes tingkat:
a. pertama;
b. kedua; dan
c. ketiga.
(2) Fasyankes tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengupayakan ketersediaan psikolog klinis.
(3) Fasyankes tingkat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengupayakan ketersediaan dokter spesialis kedokteran jiwa.
(4) Fasyankes tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menyediakan sub spesialis kesehatan jiwa dan menyediakan ruangan rawat inap bagi pasien ODGJ.
Koreksi Anda
