Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan, mengelola, dan mendukung sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa. (2) Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; b. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; c. perbekalan Kesehatan Jiwa; d. jaminan kesehatan; e. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan f. sistem informasi kesehatan jiwa.
Koreksi Anda