Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanganan tindakan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi kegiatan: a. melaporkan tindakan Bunuh Diri kepada pihak yang berwenang; b. melakukan pemeriksaan fisik; c. melakukan perawatan pertama pada penyintas Bunuh Diri; d. melakukan pendekatan kepada penyintas Bunuh Diri dan keluarga penyintas Bunuh Diri; dan e. melakukan rujukan ke rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa. (2) Upaya Penanganan tindakan Bunuh Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepolisian setempat; b. Fasyankes tingkat pertama; c. masyarakat; d. keluarga; e. dusun/rukun tetangga/rukun warga bersama pemerintah kalurahan/pemerintah kelurahan dan/atau kapanewon/kemantren; atau f. kader kesehatan jiwa.
Koreksi Anda