Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penanggulangan Bunuh Diri, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun panduan penanggulangan Bunuh Diri yang berbentuk modul; b. memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dan penanggulangan Bunuh Diri; c. mengoordinasikan lintas program dan lintas sektoral upaya penanggulangan Bunuh Diri pada pihak pemangku kepentingan; d. menyusun perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang terkait dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan jiwa dalam penanggulangan Bunuh Diri; e. menyediakan akses pelayanan yang berkesinambungan meliputi pengobatan, pemulihan psikososial, rehabilitasi, pendampingan, dan/atau dukungan lain yang memadai untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak peristiwa Bunuh Diri; f. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program penanggulangan Bunuh Diri kepada dinas/kecamatan, pemerintah kalurahan, dan masyarakat; g. menyediakan pengobatan dan perawatan untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri di rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat; h. menyediakan dukungan sosial keluarga dan masyarakat bagi orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri paska perawatan; i. menjamin cadangan ketersediaan obat untuk orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri; j. mencegah timbulnya stigmatisasi dan diskriminasi bagi orang dengan risiko Bunuh Diri, penyintas Bunuh Diri, dan orang yang terdampak Bunuh Diri; k. melakukan peningkatan kapasitas teknis para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan Bunuh Diri; dan l. menyebarluaskan panduan praktis penanggulangan Bunuh Diri.
Koreksi Anda