Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan untuk mencegah terjadinya kembali praktik Pemasungan pada ODGJ dan pemberdayaan ODGJ dalam proses reintegrasi ke masyarakat serta peningkatan kualitas hidup.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rawat jalan;
b. penempatan sementara di Rumah Aman dan/atau rumah antara;
c. penyiapan keluarga untuk menerima kembali ODGJ;
d. advokasi dan edukasi;
e. fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan;
f. penyediaan akses ke layanan kesehatan termasuk jaminan keberlanjutan terapi baik fisik maupun jiwa;
g. tata laksana untuk mengontrol gejala melalui terapi medikasi dan non medikasi;
h. kunjungan rumah atau pelayanan di rumah;
i. rehabilitasi vokasional dan okupasional;
j. fasilitasi ODGJ dalam memperoleh modal usaha mandiri atau lapangan pekerjaan;
k. pengembangan layanan di tempat kediaman termasuk pelayanan rawat harian;
l. pengembangan kelompok bantu diri swa bantu serta organisasi konsumen dan keluarga;
m. fasilitasi proses kembali ke keluarga dan masyarakat;
dan
n. fasilitasi ODGJ untuk memperoleh rumah sementara apabila keluarga tidak mau menerima.
Koreksi Anda
