Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan penanggulangan Pemasungan terhadap ODGJ; b. melakukan koordinasi dan jejaring kerja dengan pemangku kepentingan; c. melakukan advokasi dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan kebijakan dan percepatan pencapaian tujuan penanggulangan Pemasungan ODGJ; d. melakukan pemetaan terhadap masalah Pemasungan di Daerah; e. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di Daerah; f. menjamin ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat Daerah; g. menjamin ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat rujukan dalam melakukan penanggulangan Pemasungan pada ODGJ sesuai dengan kemampuan; h. menyediakan dukungan pembiayaan; i. membuat dan menjalankan sistem informasi kesehatan jiwa; dan j. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: 1. hasil kinerja penanggulangan Pemasungan; dan 2. tata kelola lembaga kesejahteraan sosial untuk mencegah adanya praktik Pemasungan.
Koreksi Anda