Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Selain oleh Pemerintah Daerah, rehabilitasi sosial dapat dilakukan oleh:
a. keluarga;
b. komunitas masyarakat:
c. kapanewon/kemantren;
d. pemerintah kelurahan/pemerintah kalurahan;
e. dusun/rukun tetangga/rukun warga tempat tinggal ODGJ;
f. masyarakat sekitar tempat tinggal ODGJ;
g. lembaga Swadaya Masyarakat;
h. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
i. Pekerja Sosial;
j. lembaga kesejahteraan sosial;
k. pemberi kerja;
l. dunia usaha; dan/atau
m. pihak lain yang berperan membantu proses rehabilitasi sosial ODGJ.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pendekatan rehabilitasi berbasis masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
