Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan yang mencakup: a. rehabilitasi psikiatrik; b. rehabilitasi psikososial; dan c. rehabilitasi sosial. (2) Upaya Rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan yang disetujui oleh ODGJ dan/atau Wali atau Pengampu. (3) Upaya Rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem: a. pelayanan residensial atau inap jangka panjang; b. pelayanan perawatan harian; dan/atau c. pelayanan di rumah. (4) Pelayanan residensial atau inap jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara ODGJ tinggal di fasilitas rehabilitasi untuk mendapatkan upaya rehabilitatif. (5) Pelayanan perawatan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara melakukan upaya rehabilitatif terhadap ODGJ dalam rentang waktu tertentu per hari tanpa menginap. (6) Pelayanan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara ODGJ tinggal di rumah untuk mendapatkan upaya rehabilitatif.
Koreksi Anda