Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Upaya Rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan yang mencakup:
a. rehabilitasi psikiatrik;
b. rehabilitasi psikososial; dan
c. rehabilitasi sosial.
(2) Upaya Rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan yang disetujui oleh ODGJ dan/atau Wali atau Pengampu.
(3) Upaya Rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem:
a. pelayanan residensial atau inap jangka panjang;
b. pelayanan perawatan harian; dan/atau
c. pelayanan di rumah.
(4) Pelayanan residensial atau inap jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara ODGJ tinggal di fasilitas rehabilitasi untuk mendapatkan upaya rehabilitatif.
(5) Pelayanan perawatan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara melakukan upaya rehabilitatif terhadap ODGJ dalam rentang waktu tertentu per hari tanpa menginap.
(6) Pelayanan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara ODGJ tinggal di rumah untuk mendapatkan upaya rehabilitatif.
Koreksi Anda
