Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditegakkan oleh: a. dokter spesialis kedokteran jiwa; b. dokter umum; dan c. psikolog klinis. (2) Diagnosis dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik sesuai ilmu pengetahuan kedokteran jiwa dan ilmu psikologi. (3) Penegak diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginformasikan hasil diagnosis kepada pasien, keluarga pasien, dan/atau Wali atau Pengampu dengan jujur, terbuka, dan komunikatif.
Koreksi Anda