Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan dengan memberikan pelayanan Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ yang mencakup proses:
a. penegakan diagnosis; dan
b. penatalaksanaan.
(2) Dalam hal berdasarkan upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan tindak lanjut, maka akan dilakukan rujukan.
(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
