Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan: a. melakukan pencegahan terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa pada anggota masyarakat yang berisiko; b. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa; c. mengurangi Faktor Risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; d. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial; dan/atau e. melakukan deteksi dini terhadap masalah kejiwaan dan gangguan jiwa serta dampak masalah kejiwaan.
Koreksi Anda