Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Dalam melaksanakan upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
a. pemetaan terhadap masalah Kesehatan Jiwa di Daerah;
b. pengoordinasian dan pensinkronisasian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Jiwa;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang Kesehatan Jiwa;
d. pemberian fasilitasi kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Kesehatan Jiwa;
e. pengoordinasian dan jejaring kerja dengan Perangkat Daerah terkait serta melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat maupun akademisi yang relevan;
f. pengadvokasian dan pelaksanaan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang Kesehatan Jiwa;
g. peningkatan kemampuan sumber daya manusia bidang Kesehatan Jiwa di Daerah;
h. penjaminan ketersediaan sarana dan prasarana termasuk obat dan alat kesehatan yang diperlukan di tingkat Daerah;
i. penjaminan ketersediaan Fasyankes tingkat pertama dan rujukan;
j. penyediaan dukungan pembiayaan;
k. pembuatan dan pelaksanaan sistem informasi kesehatan jiwa; dan
l. monitoring dan evaluasi terhadap hasil kinerja Upaya Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda
