Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
