Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan kepada Gubernur.
Koreksi Anda